Friday, February 9, 2018

Materi Indahnya Hidup Dengan Ilmu Mawaris




A. Pengertian WARISAN atau Mawaris
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata Warisa-Yarisu-Irsan-Mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain, Atau dari suatu kaum ke kaum yang lain.
Secara Istilah warisan yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang sudah meninggal ke ahli warisnya atau orang yang masih hidup. Baik itu berupa uang, rumah , tanah dan barang berharga lainnya yang merupakan hak milik orang yang sudah meninggal.
Definisi lain menyebutkan bahwa Warisan merupakan perpindahan kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat – akibat dari harta yang ditinggalkan tersebut.
Ilmu mawaris juga biasa disebut Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang berkaitan dengan harta warisan yang mencakup orang yang berhak menerima warisan, bagian masing masing, dan cara pembagiannya serta hal lain yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut.
Secara umum pengertian mawaris yaitu
WARISAN / MAWARIS merupakan serangkaian kejadian yang berkaitan mengenai pemindahan kepemilikan harta benda dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dengan demikian, warisan dapat terjadi apabila ada 3 unsur berikut :
1.         Orang yang meninggal. Yang disebut pewaris
2.         Harta Waris yaitu Harta milik orang yang meninggal
3.         Ahli Waris yaitu satu atau beberapa orang yang masih hidup sebagai keluarga dari orang yang meninggal
B.  Dasar-Dasar Hukum Waris
Sumber hukum ilmu waris yang paling utama adalah Al-Qur'an , kemudian As-sunnah / Hadis dan setelah itu ijma' para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.

1. Al-Qur'an
-Q.S An-nisa Ayat 7 sampai 12

Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan"(QS An-Nisa Ayat 7)
- Q.S An-Nisa Ayat 176
- Q.S An-Nahl ayat 75
- Qs Al- Azab ayat  4

2.  As- Sunnah / Hadis

 a. Hadis dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi saw. bersabda :


" Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja : ayat muhkamat, sunnah yang datang dari nabi dan faraidh yang adil" (H.R. Abdu Daud dan Ibnu

b. Hadis dari Ibnu Mas'ud :


" Dari Ibnu Mas'ud, katanya : bersabda Rasulullah saw.. "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya, maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitaukan pemecahan masalah kepada mereka. "
(H.R Ahmad)
Dari kedua hadist diatas, dapat diketahui bahwa hokum mempelajari Ilmu Warisan Adalah Fardu Kifayah.

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di indonesia  merujuk kepada ketentuan dalam komplikasi hukum islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Komplikasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No. 1 tahun 1991.
Namun dalam KHI tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti.
C.  Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah di ambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud ( yang bagianya telah di tentukan)

2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
  • Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memeberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia ,maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya tersebut.
3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta waisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai beriku:
  • Nasab (Keturunan), yaitu kerabat ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingannya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. QS An-Nisa Ayat 33 “Bagi tiap – tiap harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris pewarisnya”
  • Pernikahan, yaitu akad sah yang menghalalkan berhubungan suami istri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa Ayat 12 yang artinya “ Dan  bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalka Istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
  • Wala' , yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika orang yang dimerdekakan itu meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris maka Hartanya diwariskan kepada orang yang memerdekakanya.
4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
  • Kekafiran,  kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “ Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir”(HR Bukhari dan Muslim)
  • Pembunuhan, Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka oembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya.
  • Perbudakan, seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan melakukan hubungan dengan budak hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi.
  • Perzinaan, seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat di warisi dan mewarisi bapaknya.
  • Li'an , Anak suami istri yang melakukan li'an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Lian adalah Suami yang meyakini istri telah berzina dan Anak yang dihasilkanya diyakini bukan anaknya.
5. Ketentuan Pembagian Harta Warisan
Pembagian harta warisan dari orang yang sudah meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Sebelum pembagian harta warisan. Ahli waris(keluarga) harus menunaikan wasiat dan utang yang dimiliki oleh mayit tersebut. Barulah setelah itu dapat melaksanakan pembagian warisan. Seperti terdapat dalam firman Allah SWT dalam QS An-Nisa Ayat 11 Yang artinya

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.


Alhi waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris zawil (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud)

a. Alhi waris Zawil Furud
Ahli waris memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allha.
  1. Mendapatkan bagian 1/2
  • Suami,jika tidak ada anak,cucu
  • Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki tau perempuan
  • Cucu perempuan, jika sendirian
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian
  • Saudara perempuan sebapak sendirian
  2. Mendapatkan bagian 1/4
  • Suami, jika ada anak atau cucu
  • Istri, jika tidak ada anak / cucu
  3. Mendapatkan bagian 1/8
  • Istri , jika memiliki anak / cucu
  4. Mendapatkan bagian 2/3
  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung
  • Dua saudara perempuan sekandung, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki tau perembuan sekandung
  • Dua saudara perempuan sebapak, jika tidak ada saudara perempuan sekandung.
  5. Mendapatkan bagian 1/3
  • Ibu, Jika tidak ada anak /cucu
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan. jika tidak memiliki bapak,kakek, anak laki-laki,cucu laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, tau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
  6. Mendapatkan bagian 1/6
  • Ibu, Jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu lak-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih tua dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau cucu
  • Kakek, jika tidak ada bapak
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak  memiliki bapak, kakek, anak laki-laki
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal , tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.
B. Ahli Waris Ashabah
Ashabah dibagi menjadi 2 yaitu Ashabaj Bin Nasab (Karena keturunan) dan Ashabah Sabadiyah (Karena sebab)
Ashabah Bin Nasab (Karena keturunan) Dibagi menjadi 3 yaitu
a.        'Ashabah bin nafs
·         Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
·         Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yanggg pasti hanya dariii pihak laki-laki, misalnya ayah dariii bapak, ayah dariii kakak, dan seterusnya.
·         Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yanggg seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yanggg laki-laki. Adapun saudara laki-laki yanggg seibu tidakkk termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
·         Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yanggg seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.

b.        'Ashabah bi Ghairihi
'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang ahli waris yanggg kesemuanya wanita:
·         Anak perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengaan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
·         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan dengaan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengaannya atau bahkan lebih di bawahnya.
·         Saudara kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
·         Saudara perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengaan saudara laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.

c.        'Ashabah ma'al Ghair
'Ashabah ma'al Ghair ini khusus bagi para saudara kandung perempuan maupun saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengaan anak perempuan yanggg tidakkk mempunyai saudara laki-laki. Jadi, saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengaan anak perempuan –atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki dan seterusnya—akan menjadi 'ashabah. Jenis 'ashabah ini di kalangan ulama dikenal dengaan istilah 'ashabah ma'al ghair.


D. Manfaat Hukum Waris Islam
Hukum waris islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:
  1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah.Syariah itu sendriri diturunkan untuk kebaikan umat islam dan memberi jalan keluar yang palingsesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia.
  2. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berjuang pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya, selalu saja muncul penenttangan yang bersumber dari akal pikiran.
Sumber : Buku Paket BSE Kelas 12 SMA Pendidikan Agama Islam

Sekian materi yang dapat saya bagikan kepada Kalian. Semoga dapat menambah ilmu dan manfaat bagi kalian semua. Terima kasih telah mengunjungi blog saya. Nikmati iklan – iklan yang ada dalam blog ini dan jangan lupa support dan saranya agar saya dapat terus berkembang. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya :D





EmoticonEmoticon