Warisan dalam bahasa
Arab disebut al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata Warisa-Yarisu-Irsan-Mirasan
yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain, Atau dari
suatu kaum ke kaum yang lain.
Secara Istilah warisan
yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang sudah meninggal ke ahli
warisnya atau orang yang masih hidup. Baik itu berupa uang, rumah , tanah dan
barang berharga lainnya yang merupakan hak milik orang yang sudah meninggal.
Definisi lain menyebutkan
bahwa Warisan merupakan perpindahan kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat – akibat dari harta yang
ditinggalkan tersebut.
Ilmu mawaris juga biasa
disebut Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang berkaitan dengan harta warisan
yang mencakup orang yang berhak menerima warisan, bagian masing masing, dan
cara pembagiannya serta hal lain yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut.
Secara umum pengertian mawaris
yaitu
WARISAN / MAWARIS merupakan serangkaian
kejadian yang berkaitan mengenai pemindahan kepemilikan harta benda dari
seseorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dengan demikian,
warisan dapat terjadi apabila ada 3 unsur berikut :
1.
Orang yang meninggal. Yang
disebut pewaris
2.
Harta Waris yaitu Harta
milik orang yang meninggal
3.
Ahli Waris yaitu satu
atau beberapa orang yang masih hidup sebagai keluarga dari orang yang meninggal
B. Dasar-Dasar Hukum Waris
Sumber hukum
ilmu waris yang paling utama adalah Al-Qur'an , kemudian As-sunnah / Hadis dan
setelah itu ijma' para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'an
1. Al-Qur'an
-Q.S An-nisa
Ayat 7 sampai 12
Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan"(QS An-Nisa Ayat 7)
- Q.S An-Nisa
Ayat 176
- Q.S
An-Nahl ayat 75
- Qs Al-
Azab ayat 4
2. As- Sunnah / Hadis
a. Hadis dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi saw. bersabda :
" Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja : ayat muhkamat, sunnah yang datang dari nabi dan faraidh yang adil" (H.R. Abdu Daud dan Ibnu
b. Hadis dari Ibnu Mas'ud :
" Dari Ibnu Mas'ud, katanya : bersabda Rasulullah saw.. "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya, maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitaukan pemecahan masalah kepada mereka. " (H.R Ahmad)
Dari kedua
hadist diatas, dapat diketahui bahwa hokum mempelajari Ilmu Warisan Adalah Fardu
Kifayah.
3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di indonesia merujuk kepada ketentuan dalam komplikasi hukum islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Komplikasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No. 1 tahun 1991. Namun dalam KHI tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti.
3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di indonesia merujuk kepada ketentuan dalam komplikasi hukum islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Komplikasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No. 1 tahun 1991. Namun dalam KHI tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti.
C. Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli
Waris
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah di ambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud ( yang bagianya telah di tentukan)
2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah di ambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud ( yang bagianya telah di tentukan)
2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·
Tidak adanya salah satu penghalang
dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
- Kematian
orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis
pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap
telah meninggal dunia.
- Ahli
waris hidup pada saat orang yang memeberi warisan meninggal dunia. Jadi,
jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya
meninggal dunia ,maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari
saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada
saat kematian saudaranya tersebut.
3.
Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta waisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai beriku:
Seseorang mendapatkan harta waisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai beriku:
- Nasab (Keturunan),
yaitu kerabat ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi
atau anak-anaknya beserta jalur kesampingannya saudara-saudara beserta
anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak
mereka. QS An-Nisa Ayat 33 “Bagi
tiap – tiap harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami
jadikan pewaris pewarisnya”
- Pernikahan, yaitu
akad sah yang menghalalkan berhubungan suami istri, walaupun suaminya
belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah
berfirman dalam Q.S An-Nisa Ayat 12 yang artinya “ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalka Istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
- Wala' ,
yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika
orang yang dimerdekakan itu meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris
maka Hartanya diwariskan kepada orang yang memerdekakanya.
4.
Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
- Kekafiran,
kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir dan
orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini
sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “ Orang kafir tidak mewarisi orang
muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir”(HR Bukhari dan Muslim)
- Pembunuhan, Jika
pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka oembunuh tersebut tidak bisa
mewarisi yang dibunuhnya.
- Perbudakan,
seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara
utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan melakukan hubungan
dengan budak hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut
tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi.
- Perzinaan,
seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat di warisi dan
mewarisi bapaknya.
- Li'an , Anak
suami istri yang melakukan li'an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak
yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Lian adalah Suami yang
meyakini istri telah berzina dan Anak yang dihasilkanya diyakini bukan
anaknya.
5. Ketentuan
Pembagian Harta Warisan
Pembagian
harta warisan dari orang yang sudah meninggal dunia merupakan hal yang terakhir
dilakukan. Sebelum pembagian harta warisan. Ahli waris(keluarga) harus menunaikan
wasiat dan utang yang dimiliki oleh mayit tersebut. Barulah setelah itu dapat
melaksanakan pembagian warisan. Seperti terdapat dalam firman Allah SWT dalam
QS An-Nisa Ayat 11 Yang artinya
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua
orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari
dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan
memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang
diamalkan Nabi.
Alhi waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris zawil (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud)
a. Alhi waris Zawil Furud
Ahli waris memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allha.
1. Mendapatkan bagian 1/2
- Suami,jika
tidak ada anak,cucu
- Anak
perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki tau perempuan
- Cucu
perempuan, jika sendirian
- Saudara
perempuan sekandung jika sendirian
- Saudara
perempuan sebapak sendirian
2.
Mendapatkan bagian 1/4
- Suami,
jika ada anak atau cucu
- Istri,
jika tidak ada anak / cucu
3.
Mendapatkan bagian 1/8
- Istri ,
jika memiliki anak / cucu
4.
Mendapatkan bagian 2/3
- Dua
anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki
- Dua
cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak
laki-laki atau perempuan sekandung
- Dua
saudara perempuan sekandung, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau
tidak ada anak laki-laki tau perembuan sekandung
- Dua saudara
perempuan sebapak, jika tidak ada saudara perempuan sekandung.
5.
Mendapatkan bagian 1/3
- Ibu,
Jika tidak ada anak /cucu
- Dua
saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan. jika tidak
memiliki bapak,kakek, anak laki-laki,cucu laki-laki.
- Kakek,
jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, tau empat saudara
kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang
saudara kandung perempuan.
6.
Mendapatkan bagian 1/6
- Ibu,
Jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu lak-laki,
saudara laki-laki atau perempuan lebih tua dari dua yang sekandung atau
sebapak atau seibu.
- Nenek,
jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya
- Bapak
secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau
cucu
- Kakek,
jika tidak ada bapak
- Saudara
seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak
memiliki bapak, kakek, anak laki-laki
- Cucu
perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal
, tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak
- Saudara
perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak
memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak
ada anak laki-laki.
B. Ahli Waris Ashabah
Ashabah dibagi menjadi 2 yaitu Ashabaj Bin Nasab (Karena keturunan) dan
Ashabah Sabadiyah (Karena sebab)
Ashabah Bin Nasab (Karena keturunan) Dibagi menjadi 3 yaitu
a.
'Ashabah
bin nafs
·
Arah
anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit,
dan seterusnya.
·
Arah
bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yanggg pasti hanya dariii pihak
laki-laki, misalnya ayah dariii bapak, ayah dariii kakak, dan seterusnya.
·
Arah
saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki
seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki
keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas
pada saudara kandung laki-laki dan yanggg seayah, termasuk keturunan mereka,
namun hanya yanggg laki-laki. Adapun saudara laki-laki yanggg seibu tidakkk
termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
·
Arah
paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yanggg seayah,
termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
b.
'Ashabah
bi Ghairihi
'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang
ahli waris yanggg kesemuanya wanita:
·
Anak
perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengaan saudara laki-lakinya
(yakni anak laki-laki).
·
Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan
dengaan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu
laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengaannya atau bahkan
lebih di bawahnya.
·
Saudara
kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
·
Saudara
perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengaan saudara
laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian
perempuan.
c.
'Ashabah
ma'al Ghair
'Ashabah ma'al Ghair ini khusus bagi para saudara kandung
perempuan maupun saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengaan
anak perempuan yanggg tidakkk mempunyai saudara laki-laki. Jadi, saudara
kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengaan
anak perempuan –atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki dan
seterusnya—akan menjadi 'ashabah. Jenis 'ashabah ini di kalangan ulama dikenal
dengaan istilah 'ashabah ma'al ghair.
D. Manfaat Hukum Waris Islam
Hukum waris
islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut
beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:
- Terciptanya
ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah
sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka
adalah orang yang menantang hukum syariah.Syariah itu sendriri diturunkan
untuk kebaikan umat islam dan memberi jalan keluar yang palingsesuai
dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia.
- Menciptakan
keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan,
mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berjuang
pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya, selalu saja muncul
penenttangan yang bersumber dari akal pikiran.
Sumber : Buku Paket BSE Kelas
12 SMA Pendidikan Agama Islam
Sekian materi yang dapat saya bagikan kepada Kalian. Semoga dapat menambah
ilmu dan manfaat bagi kalian semua. Terima kasih telah mengunjungi blog saya.
Nikmati iklan – iklan yang ada dalam blog ini dan jangan lupa support dan
saranya agar saya dapat terus berkembang. Sampai jumpa lagi di artikel
selanjutnya :D
EmoticonEmoticon