Tuesday, March 6, 2018

Kisi kisi dan ringkasan materi usbn ppkn 2018


Pembahasan kisi kisi usbn ppkn 2018
Materi 1
Menurut Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian.
1) Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia. Contohnya uang yang berguna bagi manusia karena dapat digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya.
2) Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Contoh: Kendaraan bermotor dewasa ini menjadi alat transportasi vital bagi manusia untuk melakukan aktivitas kesehariannya, misalnya untuk pergi ke tempat kerja.
3) Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Secara garis besar, nilai kerohanian dapat dibagi ke dalam empat macam.
Pertama, nilai kebenaran (kenyataan), yaitu nilai yang bersumber pada unsur akal manusia. Contohnya orang yang dituduh bersalah tetapi belum terbukti melakukan kesalahan tidak lantas dihukum, tetapi harus melalui proses pengadilan. Kedua, nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia (estetika).
Contohnya rumah akan terasa lebih asri apabila ditanami bunga. Ketiga, nilai moral (kebaikan), yaitu nilai yang berasal dari kehendak atau kemauan. Contohnya Ardi menyumbangkan darahnya untuk kemanusiaan.
Keempat, nilai religius, yaitu nilai ketuhanan. Contohnya agama Islam mengakui Allah SWT sebagai Tuhannya
Materi 2

Pengertian NILAI IDEAL

Pengertian dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian NILAI INSTRUMENTAL

Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.

Pengertian NILAI PRAKSIS

Pengertian dari Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Dan berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).

Materi 3

Pancasila mempunyai sifat objektif artinya 
Objektif --> Pancasila memiliki sifat universal, nilai Pancasila akan tetap terkandung dalam setiap lapisan kehidupan warga negara Indonesia, Pancasila adalah dasar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Materi 4 


1. Pokok Pikiran Pertama 

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pokok Pikiran Kedua 

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     

3. Pokok Pikiran Ketiga 

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

4. Pokok Pikiran Keempat 

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila

Materi 5
10 Fungsi Pancasila Lengkap

Fungsi dan Kedudukan Pancasila:

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia

Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.

3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.


4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.

5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.

6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.

8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.


9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia

10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Ciri ciri ideologi terbuka

- Ideologi Terbuka
  1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
  2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
  3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
  4. Bersifat dinamis dan reformis.
  5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
  6. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.

Bentuk pelanggaran ham berat

Bentuk pelanggaran HAM berat
UU RI nomor 2 tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, InternationalCriminal Court telah mengklasifikan 4 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu :
1) Genosida
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukannya pun sangat keji, seperti:
  • membunuh anggota kelompok
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya
  • melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok
  • memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain
  • membunuh peradaban dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya
2) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
Kejahatan ini digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
3) Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
4) Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi.

Undang undang ham 

39 tahun 1999

Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah;

“… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :

1) pasal 9 : hak untuk hidup , hak mempertahankan hidup , hak memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, serta hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2) pasal 10 :  hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3) pasal 11 : hak mengembangkan diri

4) pasal 12 : hak pemenuhan kebutuhan dasar

5) pasal 13 : hak meningkatkan kualitas hidup

6) pasal 14 : hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
    teknologi

7) pasal 15 : hak memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial

8) pasal 17 : hak memperoleh keadilan

9) pasal 18 : hak hak memperoleh kepastian hukum

10) pasal 19 : hak persamaan di depan hukum

11) pasal 20 : hak atas kebebasan pribadi

12) pasal 21 : hak memeluk agama

13) pasal 22 : hak berkeyakinan politik

14) pasal 23 : hak memilih status kewarganegaraan

15) pasal 24 : hak berpendapat

16) pasal 25 : hak mendirikan parpol

17) pasal 26 : hak bebas bergerak
    
18) pasal 27 : hak bertempat tinggal

19) pasal 28 : hak atas rasa aman

20) pasal 29 : hak memperoleh suaka politik

21) pasal 30 : hak perlindungan terhadap ancaman ketakutan

22) pasal 31 : hak perlindungan terhadap penyiksaan

23) pasal 32 : hak perlindungan dari penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.

24) pasal 36 : hak atas kesejahteraan

25) pasal 37 : hak milik pribadi

ada sampai 60 pasal 

Sanksi terhadap negara yang unwilingness
sanksi yang diterapkan bermacam-macam diantaranya :
  1. diberlakukannya travel warning terhadap warga negaranya.
  2. pegalihan investasi atau penanaman modal asing
  3. pemutusan hubungan diplomatik
  4. pengurangan bantuan ekonomi
  5. pengurangan tingkat kerja sama
  6. pemboikotan ekonomi
  7. embargo ekonomi

Alasan pembukaan 1945 tidak dirubah

Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 adalah dasar dan juga sumber hukum dari batang tubuh Undang Undang 1945 itu sendiri. Jadi kesimpulannya adalah :
  • Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak boleh dirubah/diamandemen oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri


Hak warga negara

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Pengertian penduduk dan warga negara
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,

Ciri ciri negara demokrasi

1. Kebebasan Individu
2. Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Kebebasan Pers.
4. Kebebasan mengenyam pendidikan
5. Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.
6. Adanya pemilihan umum
7. Mayoritas Suara Terbanyak Jadi Keputusan.
8. Kebebasan berorganisasi dan berkumpul



EmoticonEmoticon